Bentuk Kerugian

Bentuk kerugian dan penggantian barang sewa :
1.
Barang Sewa Rusak
, apabila sebagian dan atau seluruh spare part barang sewa yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsinya kembali sebagaimana mestinya (sesuai pengecekan diawal pengiriman) sebagian dan atau seluruh spare part barang sewa, maka pihak penyewa diwajibkan menanggung beban kerusakan barang sewa sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa barang yang disewa.
2.
Barang Hilang
, apabila terjadi kehilangan barang sewa (mesin) maka pihak penyewa menanggung beban kerugian sebesar 80% dari harga jual baru barang sewa (sesuai merk dan type mesin), selanjutnya jika hanya spare part pendukung mesing yang hilang maka penyewa menanggung beban kerugian sebesar 50% dari harga sewa barang.
3.
Indikasi Penggelapan Barang
, segala bentuk yang mengindikasikan terjadinya penggelapan barang diputuskan selambat lambatnya 3 hari setelah masa sewa barang berakhir. Permasalahan tersebut diatas diselesaikan secara hukum yang berlaku.