1. Barang akan diambil pada H+1 setelah masa sewa berakhir sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa barang.
2. Pengambilan barang sesuai dengan jadwal pengambilan barang.
3. Barang yang diambil terlebih dahulu dicek kembali untuk memastikan barang tidak mengalami kerusakan dll.
4. Barang sudah harus berada ditempat pengambilan saat petugas mengambil barang.
5. Segala kerusakan, kehilangan, sebagian atau seluruh barang yang disewa menjadi tanggung jawab pihak penyewa yang sudah ditentukan besaran kerugiannya. Lihat disini.
6. Segala bentuk yang mengindikasikan terjadinya penggelapan barang sewa diselesaikan secara hukum.